Home » Berita Seputar Banjarmasin » Perkuat Sertifikasi SDM Kesos, Kemensos Gandeng Perguruan Tinggi

Perkuat Sertifikasi SDM Kesos, Kemensos Gandeng Perguruan Tinggi

indopos.co.id  – Kementerian Sosial menyadari pentingnya membentuk sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang profesional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menetapkan standar profesi melalui sertifikasi kompentensi.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung, segala upaya Kemensos meningkatkan profesionalisme SDM kesejahteraan sosial. Kendati memang, peningkatan kapabilitas dan kualitas SDM kesejahteraan sosial bukan pekerjaan ringan.

“Upaya Kemensos mendorong proses dan tahapan perbaikan mutu SDM kesejahteraan sosial akan terus berjalan melalui kerja sama dengan pihak dan mitra terkait,” kata Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial Syahabuddin, dalam sambutannya pada “Rapat Koordinasi Sertifikasi dengan Universitas Jurusan Kesejahteraan Sosial ” seluruh Indonesia, di Kuta, Bali, Selasa (08/10/2019).

Syahabuddin menyatakan, rakor merupakan rangkaian proses mewujudkan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial. “Kegiatan ini untuk mendukung proses terlaksananya uji kompetensi, serta menjawab isu-isu dan kompetensi yang harus dimiliki bagi penyelenggara kesejahteraan sosial,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan standardisasi dalam praktik pekerjaan sosial mutlak dilaksanakan sebagai sebuah profesi. “Program ini lebih diarahkan kepada standardisasi kompetensi dan kualifikasi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial,” katanya.

Standardisasi kompetensi dan penyelenggaraan sertifikasi untuk SDM penyelenggara kesejahteraan sosial, katanya, dilakukan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi.

“Sedangkan fungsi standardisasi dan penyelenggaraan sertifikasi secara garis besar ditujukan kepada SDM kesejahteraan sosial aparatur dan non aparatur,” kata Syihabuddin. Amanat sertifikasi bagi profesi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, katanya, diatur pada Pasal 33, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009.

“Pembinaan terhadap SDM Kesejahteraan Sosial ditekankan pada peningkatan kesejahteraan sosial maupun peningkatan kapasitas serta hak-hak lainnya,” katanya.

Sumber : Indopos.co.id

Check Also

Jadwal Pembelajaran Tahun Ajaran 2023 – 2024

Jam Pelajaran Mata Pelajaran TA 2023 – 2024

Pembekalan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Tahun Ajaran 2023-2024

Pada tahun pelajaran 2023/2024 kegiatan Praktek Kerja Lapangan PKL yang dijadwalkan mulai 01 Agustus – …

Pengumuman PPDB Tahun AJaran 2023/2024

Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 secara online yang dilaksanakan pada …

Daftar Ulang Peserta Didik Baru 2023/2024

Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima / lulus Dengan Jadwal Sebagai Berikut : Persyaratan …

Peserta Didik Turun Ke Desa (TurDes)

SMK Negeri 2 Banjarmasin melakukan Pembelajaran diluar kelas Perserta didik diberbagai Desa. Seperti Desa Gudang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *