Sehubungan dengan dilaksanakannya Pengumuman Kenaikan Kelas Peserta Didik bagi Kelas X dan XI SMK Negeri 2 Banjarmasin Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 22 Juni 2023,
untuk menetapkan kenaikan kelas peserta didik tersebut perlu diadakannya rapat Penetapan Kenaikan Kelas yang dihadiri oleh seluruh Pendidik SMK Negeri 2 Banjarmasin.
Rapat yang dibuka oleh kepala SMK Negeri 2 Banjarmasin Bapak H. ALMUNAWAR, ST.M.Pd dan di dampingi oleh Kepala Tata Usaha Dr. Dra. FAUZIAH, M.Pd Wakasek Bidang Kurikulum Bapak NOVIE BAMBANG RUMADI, ST, M.Pd serta Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana KASUMAWATI, ST.
Rapat yang diadakan pada hari senin, tanggal 19 juni 2023 bertempat di RPS 5 SMK Negeri 2 Banjarmasin.
Dalam rapat disampaikan oleh Wakasek Kurikulum Bapak NOVIE BAMBANG RUMADI, ST, M.Pd kriteria peserta didik yang dapat melannjutkan kejenjang yang lebih tinggi untuk sekolah yang menggunakan kurikulum merdeka yaitu :
- Laporan kemajuan belajar
- Laporan pencapaian Projek penguatan profil pelajar pancasila
- Portofolio peserta didik
- Paspor keterampilan Skill pasport dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik
- prestasi akademik dan non akademik
- ekstrakurikuler
- penghargaan peserta didik,dan
- Tingkat Kehadiran
Adapun penentuan kenaikan kelas pada kurikulum merdeka yang telah di paparkan diatas yaitu terdapat pada surat keputusan menteri pendidikan,kebudayaan,riset dan teknologi republik indonesia Nomor 262/M /2022 tentang perubahan atas keputusan menteri pendidikan,kebudayaan,riset dan teknologi republik indonesia Nomor /56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
dalam kesempatan rapat kenaikan kelas seluruh wali kelas menyampaikan rekap hasil belajar peserta didik perkelas dan laporan dari team guru BK tentang perkembangan belajar siswa dan permasalahan yang terjadi selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.