Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Sari mulia Fakultas Humaniora mengunjungi SMK Negeri 2 Banjarmasin dalam rangka Penyuluhan Bullying di Sekolah dengan Tema
“Pandangan hukum terhadap bullying di lingkungan sekolah” Dibuka Oleh Kepala SMK Negeri 2 Banjarmasin Bapak.H.Almunawar,S.T.,M.Pd Yang selalu mengingatkan peserta didik SMK Negeri 2 Banjarmasin untuk selalu menjaga sikap,perilaku dan perkataan dalam pergaulan, serta berteman dengan berbagai macam karakter agar bisa selalu beradaptasi dan berbaur di lingkungan kerja kelak.
dalam kesempatan ini para narasumber berasal dari HMPH Sari Mulia Fakultas Humaniora Khotibul Umam dan Dita Damayanti menjelaskan tentang pengertian bullying.
Bullying adalah segala bentuk kekerasan atau tindakan yg di lakukan oleh satu orang atau lebih. dan Bullying terbagi menjadi 2 yaitu bullying secara mental dan bullying secara fisik.
penyebab dari pelaku bullying melakukan tindakan tersebut adalah karena memiliki kontrol diri yg rendah dan pernah menjadi korban kekerasan sebelum nya.
bagi para korban bullying memiliki tanda-tanda, enggan pergi ke sekolah, kurang bersosialisasi, tidak memiliki teman hingga kurang percaya diri hingga memiliki dampak trauma yang sangat besar.
Pandangan Hukum terhadap bullying ini sangat berdampak besar untuk kehidupan seseorang karena dpt merusak mental korban nya, dan pengaruh terhadap bullying ini bisa menyebabkan stress, turunya prestasi hingga menyakiti diri sendiri atau cidera.
Yang harus dilakukan ketika menjadi korban bullying adalah segera Berbicara kepada orang yang terpercaya, jika itu di lingkungan sekolah segera melaporkan ke wali kelas atau guru BP/BK, jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan secara verbal maupun fisik.