Home » Berita Terbaru » Sosialisasi Hukum Masalah Bullying di Sekolah

Sosialisasi Hukum Masalah Bullying di Sekolah

Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Sari mulia Fakultas Humaniora mengunjungi SMK Negeri 2 Banjarmasin dalam rangka Penyuluhan Bullying di Sekolah dengan Tema

“Pandangan hukum terhadap bullying di lingkungan sekolah” Dibuka Oleh Kepala SMK Negeri 2 Banjarmasin Bapak.H.Almunawar,S.T.,M.Pd Yang selalu mengingatkan peserta didik SMK Negeri 2 Banjarmasin untuk selalu menjaga sikap,perilaku dan perkataan dalam pergaulan, serta berteman dengan berbagai macam karakter agar bisa selalu beradaptasi dan berbaur di lingkungan kerja kelak.

dalam kesempatan ini para narasumber berasal dari HMPH Sari Mulia Fakultas Humaniora Khotibul Umam  dan Dita Damayanti menjelaskan tentang pengertian bullying.

Bullying adalah segala bentuk kekerasan atau tindakan yg di lakukan oleh satu orang atau lebih. dan Bullying terbagi menjadi 2 yaitu bullying secara mental dan bullying secara fisik.

penyebab dari pelaku bullying melakukan tindakan tersebut adalah karena memiliki kontrol diri yg rendah dan pernah menjadi korban kekerasan sebelum nya.

bagi para korban bullying memiliki tanda-tanda, enggan pergi ke sekolah, kurang bersosialisasi, tidak memiliki teman hingga kurang percaya diri hingga memiliki dampak trauma yang sangat besar.

Pandangan Hukum terhadap bullying ini sangat berdampak besar untuk kehidupan seseorang karena dpt merusak mental korban nya, dan pengaruh terhadap bullying ini bisa menyebabkan stress, turunya prestasi hingga menyakiti diri sendiri atau cidera.

Defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu: “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Yang harus dilakukan ketika menjadi korban bullying adalah segera Berbicara kepada orang yang terpercaya, jika itu di lingkungan sekolah segera melaporkan ke wali kelas atau guru BP/BK, jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan secara verbal maupun fisik.

Check Also

Peserta Didik Teknik Furnitur PJBL dan PLK Teknik Kimia Industri

Peserta didik smkn 2 banjarmasin Program Keahlian teknik furnitur ikut melaksanakan Pembelajaran Luar Kelas untuk …

Gerakan Nasional “Kembali Naik Angkutan Umum”

Teman Bus Kota Banjarmasin Goes To School 2024 berkunjung ke SMK Negeri 2 Banjarmasin, Pada …

Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi pencari kerja dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin

Program penempatan Tenaga Kerja Sub Kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan dalam  rangka mempersiapkan peserta didik …

Workshop Budaya Kerja Sekolah

Budaya  kerja  adalah value atau nilai,  karakteristik,  dan atribut yang dimiliki  oleh suatu perusahaan atau …

Kunjungan Putri Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan 2024

SMK Negeri 2 Banjarmasin di hebohkan oleh kedatangan Putri Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan 2024 pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *