Rapat Kenaikan kelas pada tahun ajaran 2023/2024 yang di laksanakan pada hari Jum’at 14 Juni 2024 bertempat di Gedung Tekhnopark SMK Negri 2 Banjarmasin. Rapat Penetapan Kenaikan Kelas ini mendengarkan hasil rapat dari kepala Program Keahlian di jurusan masing-masing. Sebelumnya Kepala SMK Negeri 2 Banjarmasin Bapak H.Almunawar,S.T.,M.Pd membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan.
Pada Rapat ini wakil kepala sekolah bidang Kurikulum Novie Bambang Rumadi, ST., M.Pd juga membacakan kriteria penetapan kenaikan kelas yaitu ,
Peserta didik di SMK Negeri 2 Banjarmasin dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti
- Memiliki nilai sikap minimal sekurang-sekurangnya “baik”
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurangkurangnya “baik” sesuai kriteria yang ditetapkan sekolah
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran umum (A) di bawah skor ketuntasan minimal (SKM) atau predikat D. Apabila terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil, dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
- Tidak memiliki nilai mata pelajaran kejuruan di bawah skor ketuntasan minimal (SKM) atau predikat D.
- Telah menempuh dan dinyatakan lulus untuk semua kegiatan “Terna Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila” minimal 3 (tiga) tema untuk tingkat X (sepuluh), dan 2 (dua) tema di tingkat XI (sebelas).
- Lulus Uji Kompetensi disetiap semester dibuktikan dengan adanya sertifikat yang ditandangani oleh IDUKA dan/ atau Lembaga Sertifikasi.
- Absensi kehadiran siswa sekurang-kurangnya 85o/o dari total seluruh hari efektif di tahun pelajaran.