Peningkatan kompetensi dan kemampuan profesional guru menjadi salah satu ranah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia pendidikan Indonesia agar mampu bersaing dalam era global. Untuk itu, berbagai kegiatan yang bertujuan mendorong motivasi guru meningkatkan kompetensinya perlu diselenggarakan.
Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar. Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan SMP dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang diampunya. Peserta dalam kegiatan OGN 2019 terdiri atas Guru Kelas SD dan Guru SMP. Untuk peserta SMP meliputi guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Tujuan kegiatan OGN adalah:
1. memotivasi guru dalam meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru;
2. menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SD dan SMP;
3. membangun komitmen guru SD dan SMP dalam meningkatkan mutu pendidikan; dan
4. menguatkan profesi guru SD dan SMP sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Persyaratan Peserta
1. Guru kelas SD dan mapel SMP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut.
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Sudah memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017/2018.
4. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
5. Belum pernah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
6. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)/D-IV.
7. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai Data Pokok Pendidik/DAPODIK).
8. Memiliki surat izin dari kepala sekolah.
Kegiatan OGN Dikdas 2019 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pada tingkat kabupaten/kota seleksi administratif dan akademik secara daring (online).
2. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan bentuk pilihan jamak (multiple choice) dan isian singkat/esai/ mengarang.
3. Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
4. Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas:
- tes tertulis,
- eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja,
- makalah dan presentasi.
5. Materi seleksi dan perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru
OGN ini di adakan di Ruang Praktek SMK Negeri 2 Banjarmasin
Adapun Setiap peserta mengerjakan 1 Modul yang terdiri dari 80 – 100 soal
waktu pengerjaan soal tersebut adalah 120 menit atau 2 jam
Server OGN aktif ini Sampai jam 4 Sore. Adapun SERVER berasal dari Pustekkom