1. Kepala Sekolah
2. Wakil Kepala Sekolah
3. Kepala Program Keahlian / Ketua Kompetensi Keahlian
4. Koordinator Mapel Muatan Umum
5. Pengelola Tecnopark
6. Staf Kurikulum dan Ketenagaan
Berdasarkan dalam undangan Nomor 421 / 2498.1 – SMKN 2/Disdikbud/2021 , ada beberapa hal yang di bahas dalam rapat kali ini yaitu :
1. Pelaksanaan PTM ( Jadwal Mengajar dan Kegiatan PTM kejuruan dengan pendekatan Tefa )
2. Kebijakan di tahun anggaran 2022
Yang menghasilkan sebuah keputusan yang berupa :
1. Peserta didik yang orang tua/walinya tidak mengizinkan untuk mengikuti PTM maka wajib menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Mengikuti PTM;
2. Peserta didik yang mengikuti kegiatan PTM wajib sudah divaksin minimal Vaksin Dosis 1, bagi peserta didik yang tidak bisa melakukan vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter yang bersangkutan;
3. Peserta didik wajib menginstall aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan Scan QR Code (check-in) sebelum memasuki lingkungan sekolah;
4. Waktu pelaksanaan PTM dimulai dari pukul 07.30 Wita hingga 13.30 Wita dan peserta didik wajib berhadir disekolah maksimal pukul 07.30 Wita (keterangan waktu pembelajaran terlampir);
5. Pelaksanaan PTM dilakukan secara bergilir dimulai dengan Kelas X (Sepuluh) PTM dan kelas XI (sebelas) DI serta XII (dua belas) PJJ (daring) pada minggu pertama, kelas XI (sebelas) DI serta XII (dua belas) PTM dan kelas X (sepuluh) PJJ (daring) pada minggu berikutnya dan begitu seterusnya. (jadwal giliran PTM terlampir);
6. Jadwal pembelajaran akan dibagikan oleh wali kelas masing-masing;
7. Denah ruangan untuk pelaksanaan PTM dapat dilihat pada lampiran berikutnya;
8. Peserta didik yang Tidak memiliki SIM dilarang membawa sepeda motor kelingkungan sekolah
9. Serta seluruh kebijakan yang ada saat ini di sekolah di bebankan pada anggaran BOS dan BOSDA serta sumber lain.