Pelaksanaan PTM di SMKN 2 Banjarmasin sudah memasuki minggu ke empat,pelaksanaan yang menggunakan metode minggu pertama dan ketiga untuk kelas X yang masuk serta minggu ke dua dan ke empat untuk kelas XI (Desain Interior) dan XII Semua Jurusan.
Merujuk SKB 4 menteri tentang PTM, disebutkan bahwa mulai Januari 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.
Berikut aturan SKB 4 menteri tentang PTM tahun 2022,Kalimantan selatan Khususnya Banjarmasin dinyatakan Sudah PPKM Level 2 sejak 18 oktober 2021.
Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1-2 berdasar SKB 4 menteri
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin
Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Syarat mengikuti PTM
Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas di sekolah:
• Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
• Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
• Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
PTM dihentikan jika…
Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:
• Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
• Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih
• Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi
• PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
• Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.
Dan dari hasil pemantauan selama 4 minggu peserta didik di SMKN 2 Banjarmasin tidak ada yang terpapar covid-19. Dan himbauan dari wakasek bidang Kurikulum dan ketenagaan untuk peserta didik
1. Siswa yg belum vaksin diperbolehkan melakukn PTM dsekolah mengingat syarat minimal 50% sdh terpenuhi
2. Siswa yg tidak diizinkan PTM oleh orang tua, tetap melaksanakan daring
3.Mohon diperhatikan kondisi anak, apabila mengalami gejala sakit jangan dipaksakan kesekolah
4.Tetap patuhi protokol Kesehatan dengan Tetap menggunakan masker dan membawa hand sanitizer saat di sekolah
5. menggunakan aplikasi Peduli lindungi untuk scan barcode masuk dan keluar dari smkn 2 Banjarmasin
6. dan terakhir untuk Disarankan membawa bekal sendiri dari rumah
Serta pelaksanan PJBL akan berlangsung dengan jadwal yang akan di buat oleh para kepala program nya berdasarkan blok dari wakasek kurikulum, di harapkan pelaksanaan PJBL ini akan meningkatkan kualitas peserta didik. Pelakasanaan evaluasi ini di laksanakn hari ini tgl 24 januari 2022 setelah Apel Senin di laksanakan.