Kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi Buku Teks Utama Tahap I Dengan Surat Undangan dari kemendikbudristek
yang di laksanakan pada hari Selasa, 23 Mei 2023 di Ruang Rapat Kepala sekolah yang di hadiri oleh Kepala SMK Negeri 2 Banjarmasin H. Almunawar, S.T, M.Pd, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah serta guru-guru mata pelajaran umum, dan Produktif dan sejumlah siswa untuk di wawancara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengamanatkan terwujudnya buku bermutu, yaitu buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
Dalam rangka mewujudkan buku yang bermutu tersebut diperlukan suatu standar, kaidah, kode etik pemerolehan serta penerbitan naskah buku, dan standar penilaian buku. Dalam rangka menjaga standar mutu buku ini, maka perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan buku pendidikan untuk memperoleh masukan dan umpan balik dari pengguna buku yang telah diterbitkan dan dipergunakan oleh Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan pada tahun ajaran 2022/2023. Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan adalah visitasi ke satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang terletak di beberapa provinsi di Indonesia