Seringnya terjadi kecelakaan di ruas jalan H.Hasan Basry tepatnya di depan SMK Negeri 2 Banjarmasin, membuat Kepala Satuan Pendidikan SMK Negeri 2 Banjarmasin Bapak Novie Bambang Rumadi, ST ,M.Pd sangat khawatir, beliau menghimbau kepada seluruh peserta didik yg menunggu jemputan orang tuanya untuk tidak menunggu di bahu jalan,dan menghimbau kepada seluruh peserta didik yang sudah memiliki SIM agar berhati-hati dalam berkendara sendiri.
seringnya kecelakaan yang terjadi di depan sekolah bukan hanya memakan korban pengguna jalan, melainkan guru dan siswa yang kerap kali menjadi korban tabrak lari. Apalagi saat curah hujan tinggi dan membuat jalanan licin dan tergenang semakin sering terjadi tabrakan di wilayah tersebut.
Berikut beberapa tips untuk meningkatkan keselamatan berkendara, terutama di daerah yang rawan kecelakaan seperti di depan SMK 2 Banjarmasin
¹. Pemeriksaan Kendaraan Rutin: Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dengan melakukan pemeriksaan rutin pada rem, lampu, klakson, dan ban sebelum digunakan.
2. Menggunakan Alat Pelindung Diri: Gunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan sabuk pengaman saat mengendarai mobil untuk mengurangi risiko cedera.
3. Mengikuti Batas Kecepatan: Patuhi batas kecepatan yang ditetapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Misalnya, di jalan desa maksimal kecepatan 30 km/jam, di jalan kota maksimal kecepatan 40 km/jam, dan di jalan tol maksimal kecepatan 80 km/jam.
4. Menghindari Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi untuk menghindari gangguan konsentrasi.
5. Mengambil Istirahat yang Cukup: Beristirahatlah secara teratur dalam perjalanan jauh untuk menghindari kelelahan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
6. Mengikuti Peraturan Lalu Lintas: Patuhi semua peraturan lalu lintas, seperti rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Selain itu, beberapa undang-undang penting tentang keselamatan berkendara di Indonesia antara lain ¹:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
– UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya: Menekankan pentingnya kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus SIM dan STNK.
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Keselamatan Jalan dan Lalu Lintas: Mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna jalan dan memberikan batasan kecepatan maksimal di jalan raya.
Dengan memahami dan mengikuti tips serta undang-undang tersebut, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara di daerah rawan kecelakaan seperti di depan SMK 2 Banjarmasin.