Home » Berita Terbaru » Uji Emisi Kendaraan Bermotor dari Dinas Lingkungan Hidup

Uji Emisi Kendaraan Bermotor dari Dinas Lingkungan Hidup

Pemeriksaan Rutin Uji Emisi Kendaraan Bermotor dari dinas lingkungan hidup untuk kendaraan Roda dua dan Roda Empat (R2/R4) yang Dilaksanakan di halaman depan SMK Negeri 2 Banjarmasin pada 4 Mei 2023.

Banyak nya antusias dari para tenaga pendidik untuk mengecek kendaraan nya.betapa penting nya Uji emisi gas pada kendaraan pribadi.

Buruknya kualitas udara saat ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini berupa uji emisi kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat. Melalui kebijakan ini harapannya kualitas udara yang ada dapat berangsur-angsur membaik.

Cara Uji Emisi Gas Pada Motor

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

 

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat, yaitu:

1. Mencegah Keruskan Kendaraan

Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.

2. Menjaga Lingkungan

Manfaat kedua yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

3. Menaati Aturan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan. Bila mana tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Check Also

SMK Negeri 2 Banjarmasin Gelar Rapat Kelulusan di Gedung Teknopark

SMK Negeri 2 Banjarmasin menyelenggarakan Rapat Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Rabu, 30 …

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian LSP P1 di SMK Negeri 2 Banjarmasin Tahun 2025

SMK Negeri 2 Banjarmasin kembali menyelenggarakan kegiatan penting dalam rangka menilai capaian kompetensi siswa tingkat …

Hari Kartini… Ibu- ibu Kenakan Kebaya, Lanjutkan Mengajar dengan Penuh Inspirasi

Banjarmasin, 21 April 2025 — Suasana berbeda tampak di SMK Negeri 2 Banjarmasin pada Senin …

Halal Bihalal dan Pisah Sambut Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Banjarmasin: Momen Haru Penuh Kebersamaan

  Banjarmasin, 14 April 2025 — Suasana haru dan penuh kekeluargaan menyelimuti Lapangan SMK Negeri …

Selamat, 37 Peserta Didik SMKN 2 Banjarmasin LOLOS Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 mencatatkan lonjakan jumlah pendaftar yang signifikan, melebihi angka pendaftar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *