Home » Berita Terbaru » Uji Emisi Kendaraan Bermotor dari Dinas Lingkungan Hidup

Uji Emisi Kendaraan Bermotor dari Dinas Lingkungan Hidup

Pemeriksaan Rutin Uji Emisi Kendaraan Bermotor dari dinas lingkungan hidup untuk kendaraan Roda dua dan Roda Empat (R2/R4) yang Dilaksanakan di halaman depan SMK Negeri 2 Banjarmasin pada 4 Mei 2023.

Banyak nya antusias dari para tenaga pendidik untuk mengecek kendaraan nya.betapa penting nya Uji emisi gas pada kendaraan pribadi.

Buruknya kualitas udara saat ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini berupa uji emisi kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat. Melalui kebijakan ini harapannya kualitas udara yang ada dapat berangsur-angsur membaik.

Cara Uji Emisi Gas Pada Motor

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

 

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat, yaitu:

1. Mencegah Keruskan Kendaraan

Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.

2. Menjaga Lingkungan

Manfaat kedua yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

3. Menaati Aturan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan. Bila mana tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Check Also

SMKN 2 Banjarmasin Laksanakan Orientasi Program dan Supervisi Teknis Manajerial bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

SMK Negeri 2 Banjarmasin melaksanakan Orientasi Program Guru dan Tenaga Kependidikan pada Selasa, 4 Februari …

Adu Gagasan, Adu Aksi! Calon Ketua OSIS SMKN 2 Banjarmasin 2026

SMKN 2 Banjarmasin melaksanakan kegiatan orasi calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS pada Senin, 26 …

Memaknai Isra Mi’raj, SMKN 2 Banjarmasin Perkuat Iman dan Akhlak Peserta Didik

Banjarmasin, SMKN 2 Banjarmasin menyelenggarakan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H pada Kamis, …

Rapat Awal Tahun Ajaran Baru SMKN 2 Banjarmasin

SMKN 2 Banjarmasin melaksanakan rapat awal tahun ajaran baru pada 9 Januari 2026. Kegiatan ini …

Film Karya Program Keahlian Animasi Ditayangkan di Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan

Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan memperingati Hari Jadi ke-9 pada hari Selasa, 9 Desember …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *