SMKN 2 Banjarmasin menjadi sekolah Kejuruan pertama yang membuka kompetensi Desain interior teknik furniture di Kalimantan selatan khususnya di Kota Banjarmasin
Selama 2 tahun terakhir, Kompetensi Keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur bekerjasama dengan MD Produk, Siswa Desain Interior yang melaksanakan Praktik kerja industry bertempat di MD product Selama 2 tahun terakhir, Kompetensi Keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur bekerjasama dengan MD Produk, Siswa Desain Interior yang melaksanakan Praktik kerja industry bertempat di MD product
menghasilkan banyak product unggulan yang dapat dipasarkan, tidak kalah dengan product-product ternama lainnya kualitas yang di hasilkan sudah bisa menjadi pesaing di pasar mode, siswa yang saat ini melaksanakan praktek kerja industry adalah siswa kelas XIII Desain interior dan Teknik furniture yang memang di fokuskan untuk pelaksanaan praktik yang akan menghasilkan lulusan setara dengan D1, yang di bimbing langsung oleh guru-guru berkompenten dan pemilik dari MD product yaitu bapak madjid samad yaitu salah seorang ahli kayu yang pernah belajar di Jerman selama beberapa tahun dan saat ini membagikan ilmunya kepada siswa dan siswi smkn 2 banjarmasin khususnya Kompetensi keahlian Desain
Teaching factory adalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri. Model pembelajaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselarasan proses pengantaran pengembangan keterampilan (skills), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) melalui penyelarasan tematik pada mata pelajaran normatif, adaptif dan produktif.
Landasan hukum penerapan model pembelajaran teaching factory adalah:
- Undang-Undang N 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4301);
- Peraturan Pemerintah N 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;
- Peraturan Pemerintah N 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No. 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5410);
- Peraturan Presiden N 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, khususnya yang terkait dengan pendidikan menengah kejuruan;
- Instruksi Presiden N 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N 103 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran.